4. Jawa Timur
Besaran kenaikan upah di Jawa Timur terhitung tinggi secara presentase kenaikan sebesar Rp7,86% untuk tahun 2023.
Namun demikian, meski secara presentase lebih tinggi kenaikannya dibandingkan dengan Aceh, Bali, apalagi Jakarta. Pekerja di Jawa Timur tetap mendapatkan upah minimum Rp2.040.244 yang lebih rendah dari pekerja di kota-kota tersebut.
5. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2023 menjadi provinsi ke-4 terbesar yang menaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 8,73% menjadi Rp2.599.456.
Namun demikian gaji tahun 2023 para pekerja Sulawesi Tengah tidak lebih besar Maluku Utara yang paling sedikit menaikan upah sebesar 4% menjadi Rp2.976.720.
(FAY)