1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan upah sebesar 8,01% untuk upah minimum tahun 2023. Namun demikian, upah yang diterima pekeja tetap saja masih rendah, yaitu Rp1.958.169,69 per bulan.
Bahkan angka presentase kenaikan upah minimum di Jawa Tengah itu pun lebih tinggi dari Sulawesi Utara yang hanya naik 5,26%, tetapi gaji minimal di provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.485.000,00
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 7,88%. Para pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp1.986.670,17.
Jika dibandingkan dengan kenaikan upah provinsi tetangganya, DKI Jakarta yang hanya naik 5,6%, maka nilai upah pekerja di Jawa Barat masih jauh di bawah DKI Jakarta.
3. Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan upah sebesar 7,65% untuk tahun 2023. Meski secara persentase kenaikan UMP di Jogja itu tergolong tinggi, karena batas atas kenaikan hanya 10%, para pekerja di Jogja tetap menerima upah yang rendah, yaitu Rp1.981.782,39.