sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
29/11/2022 14:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker. (Foto: MNC Media)
Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. 

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertu mbuhan ekonomi ke depan," kata melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022). 

Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. 

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya. 

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement