sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
29/11/2022 14:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker. (Foto: MNC Media)
Gubernur Se-Indonesia Selesai Tetapkan UMP 2023, Begini Kata Menaker. (Foto: MNC Media)

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). 

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.  Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya," kata Menaker. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement