sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik, Pengusaha Enggan Rekrut Karyawan?  

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/11/2022 10:16 WIB
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi di Indonesia bakal berimbas pada minimnya lowongan pekerjaan tahun depan.
UMP 2023 Naik, Pengusaha Enggan Rekrut Karyawan?  (Foto: MNC Media)
UMP 2023 Naik, Pengusaha Enggan Rekrut Karyawan?  (Foto: MNC Media)

Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali di sejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023. 

Bahkan, kita Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil risiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi. 

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement