sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan

Infografis editor Riska Anggraeni
30/11/2022 15:40 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798 memberatkan pengusaha.

Lantas, apa alasan kenaikan UMP ini bisa memberatkan para pengusaha?

Advertisement
Advertisement