IDXChannel - Pemerintah Bandung mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 sebesar 9,65 persen. Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.
Menurut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, pihaknya telah melakukan audiensi dengan para buruh, dan menyepakati kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 9,65 persen. Angka tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melihat, Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.
"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.
Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Dia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.