"Kemudian kita ambil jalan tengah yang bisa diterima kedua pihak, sehingga mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yakni sebesar 6,29 persen," kata dia.
Erpin Marpinda menjelaskan, perhitungan kenaikan sebesar 6,29 persen ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa. Yakni, 6,12 ditambah (0,58x0,30) = 6,29 persen.
Dia menambahkan, bahwa semua data tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rekomendasi sudah dikirim ke Jabar, sekarang ini kami masih menunggu kelanjutannya. Rencana hasilnya akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022," pungkas Erpin.
(FAY)