Adapun penetapan UMK ini menyusul penetapan UMP DIY yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.981.782,39. Angka ini naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.
"UMK DIY sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan mempertimbangkan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten dan kota," kata dia, saat jumpa pers di Kepatihan, Rabu (7/12/2022).
Aji mengatakan, UMK yang baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Adapun UMK ini berlaku bagi buruh atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dengan ditetapkannya UMK baru ini, pihaknya meminta kepada pengusaha agar tidak memberikan upah di bawah nilai UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.
Kemudian pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga buruh atau karyawan mendapatkan kenaikan gaji untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.
(FAY)