Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,
serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kami meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif, produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim,” ujarnya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.
"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi, akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Berikut data besaran UMK berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023: