sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Jatim Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai Aturan UMK 2023

Economics editor Lukman Hakim
09/12/2022 13:32 WIB
Pengusaha Jatim diminta segera menaikkan dan membayar gaji karyawan sesuai aturan UMK 2023.
Pengusaha Jatim Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai Aturan UMK 2023. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Jatim Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai Aturan UMK 2023. (Foto: MNC Media).

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, 
serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Kami meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif, produktif  terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim,” ujarnya.   

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja  mendapat gaji sesuai penetapan UMK. 

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi, akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya. 

Berikut data besaran UMK berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement