sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Khofifah Tetapkan UMP Jatim di 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244

Economics editor Lukman Hakim
21/11/2023 10:57 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.
Khofifah Tetapkan UMP Jatim di 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244. (Foto: MNC Media)
Khofifah Tetapkan UMP Jatim di 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

Itu berarti, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 dari UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang UMP Jatim Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa  (21/11/023).

Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Khofifah menyatakan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap  (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. "Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya.

Dia menjelaskan, dalam prosesnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 yaitu Rp2.250.244,30.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement