IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang diajukan Pemprov masih dalam penghitungan.
Bahkan dia menyebut pengumuman resmi terkait besaran UMP 2023 kemungkinan sebelum tanggal 28 November atau tepat pada tanggal tersebut.
"Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November). Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal," ucap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.