ECONOMICS

UMP 2024 Diproyeksi Hanya Naik 3 Persen, Serikat Pekerja: Rugikan Buruh

Arif Budianto/Kontributor 13/11/2023 11:41 WIB

SPSI menolak mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Sebab, berdasarkan aturan terbaru, kenaikan upah diproyeksi hanya 1-3%.

UMP 2024 Diproyeksi Hanya Naik 3 Persen, Serikat Pekerja: Rugikan Buruh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Sebab, berdasarkan aturan terbaru, kenaikan upah diproyeksi hanya 1-3%.

Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto menyatakan, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Beleid tersebut memang mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023. apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, maka upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan simbol alfa menjadi faktor pengurang. 

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, di mana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya. 

Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi, hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi. 

“Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 sampai 3%, hal tersebut sangat merugikan buruh.  PNS upahnya naik 8% sedangkan pensiunan naik 12% hal tersebut mencerminkan ketidakadilan kepada buruh,” tegas Roy. 

Dia menilai UMK tahun depan di Jawa Barat seharusnya naik 15%, atau paling tidak sama dengan kenaikan pensiunan PNS 12%. “Kalau UMK rendah, daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga  kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan. Ini menunjukkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah,” tegasnya.

(FRI)

SHARE