ECONOMICS

UMP Bali di 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2,7 Juta

Chusna/Kontributor 23/11/2022 18:27 WIB

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81% atau sebesar Rp196 ribu. Dengan kenaikan itu, besaran UMP menjadi Rp2,7 juta. 

UMP Bali di 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2,7 Juta. (Foto: MNC Media)


IDXChannel - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81% atau sebesar Rp196 ribu. Dengan kenaikan itu, besaran UMP menjadi Rp2,7 juta. 

"Direkomendasikan naik 7,81 persen atau  sebesar Rp 2.713,672,28 sen," kata dia, Rabu (23/11/2022). 

Dia menjelaskan, UMP Bali di tahun 2022 berada di angka Rp 2.516.971. Dengan usulan itu, maka ada kenaikan Rp 196.7128 sen.

Dibandingkan tahun 2022, usulan kenaikan UMP 2023 jauh lebih besar. UMP 2022 naik hanya 0,98 persen atau Rp 22.971. Ini karena Bali saat itu terpuruk akibat pandemi. 

Menurutnya, kenaikan 7,81% berdasarkan hasil perhitungan dewan pengupahan. Perhitungan dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh perusahaan dan dari BPS. 

Usulan kenaikan UMP telah disampaikan kepada  Gubernur I Wayan Koster. "Jika disetujui, nantinya gubernur akan menerbitkan SK," jelas Arda. 


(SLF)

SHARE