ECONOMICS

UMP Papua Barat Naik 0,3 Persen Jadi Rp3.393.500

Rahman/Kontributor 22/11/2023 12:03 WIB

Pj Gubernur Papua Barat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar 0,3% menjadi Rp3.393.500.

UMP Papua Barat Naik 0,3 Persen Jadi Rp3.393.500. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pejabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar 0,3% menjadi Rp3.393.500 di sela–sela kunjungan Kerja di Kabupaten Fakfak.

UMP ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha yang menggunakan tenaga kerja di Papua Barat. Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua Barat, dengan surat Rekomendasi Nomor:08/DP/Prov-PB Tahun 2023, tanggal 21 November 2023 kepada Pemerintah Papua Barat.

Surat rekomendasi itu langsung direspons oleh Pemerintah Papua Barat dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat serta Surat Keputusan Gubernur ( SK Gub ) Papua Barat. Keputusan tersebut antara lain melakukan kajian ulang UMP Papua Barat Tahun 2023, dengan perhitungan rumus sesuai dengan BP 51 Tahun 2024 dibulatkan menjadi Rp3.393.500,- yang menggunakan alfa tertinggi 0,30%.

Berdasarkan rekomendasi ini maka akan mencabut peraturan gubernur sebelumnya dengan nomor:561/252/11/2022 tahun 2022 tanggal 18 November 2022, tentang penetapan UMP Papua Barat Tahun 2023.

Terkait dengan itu, sebagai pejabat Gubernur Papua Barat, segera memproses SK Gubernur Provinsi Papua Barat, berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat, Dalam waktu yang secepat–cepatnya untuk menjadi dasar untuk seluruh pelaku usaha seluruh pengusaha dalam memberikan upah kerja.

(FRI)

SHARE