IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka itu naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan UMP 2024 itu diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Selasa (21/11/2023). Menurutnya, kenaikan itu sudah didasarkan pada pertimbangan tertentu.
"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," kata Heru kepada awak media.
Dalam menetapkan UMP 2024, Pemprov DKI mempertimbangkan daya beli pekerja. Selain itu, keberlangsungan dunia usaha juga menjadi pertimbangan lain.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata dia..