sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2024 Jadi Rp5,06 Juta

Economics editor Rifqi Herjoko
21/11/2023 21:43 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka itu naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (MNC Media)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (MNC Media)

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," paparnya.

Lebih lanjut, Heru menambahkan selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement