Unit Kerja DJP Berubah, 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan keputusan resmi untuk reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
IDXChannel---Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan keputusan resmi untuk reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini.
“Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak," ujar Direktur Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dengan adanya kebijakan tersebut, terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. Daftar KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan dapat dilihat melalui [https://www.pajak.go.id). Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP juga dapat dilihat melalui: https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Kemudian terdapat sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama sehingga buat wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Daftar unit kerja yang mengalami perubahan nama juga dapat dilihat melalui tautan di atas.
Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
(IND)