sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tambah 38 KPP Madya, Sri Mulyani Kejar Kenaikan 33,79 Persen Setoran Pajak 

Economics editor Rina Anggraeni
24/05/2021 13:42 WIB
Terkait reorganisasi DJP, Sri Mulyani mengatakan bahwa instansi tersebut akan bertanggung jawab untuk menambah penerimaan pajak sebesar 33,79%.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel---Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. 

Kementerian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengatakan bahwa reorganisasi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak. Salah satunya penambahan kantor pelayanan pajak ( KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak. 

"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Dia menambahkan kinerja KPP madya akan menuntukan kenaikan  penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat penting dan menyadari menghadapi Covid-19," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement