IDXChannel---Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.
Kementerian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengatakan bahwa reorganisasi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak. Salah satunya penambahan kantor pelayanan pajak ( KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan kinerja KPP madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat penting dan menyadari menghadapi Covid-19," katanya.