sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tambah 38 KPP Madya, Sri Mulyani Kejar Kenaikan 33,79 Persen Setoran Pajak 

Economics editor Rina Anggraeni
24/05/2021 13:42 WIB
Terkait reorganisasi DJP, Sri Mulyani mengatakan bahwa instansi tersebut akan bertanggung jawab untuk menambah penerimaan pajak sebesar 33,79%.
MNC Media
MNC Media

Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.

Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57%  dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69%  (yoy) untuk mencapai target tersebut.

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement