Upah Minimum 2023 Diputukan Bulan Depan, Berapa Kenaikannya?
Kemnaker memastikan kenaikan upah minimum 2023 akan ditetapkan pada November ini.
IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan, saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.
"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian atau lembaga. Masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Jumat (28/10/2022).
Dia menjelaskan, besaran kenaikan upah minimum 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Menurut Afriansyah, keputusan kenaikan upah pada tahun 2023 kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan, November. Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro menjelaskan, data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.
"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal belum lama ini.
Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.
(FAY)