sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/10/2022 11:12 WIB
Untuk menentukan UMP 2023, Pemprov DKI tengah menunggu putusan banding PTUN.
Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan. (Foto: MNC Media).
Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil putusan banding pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. 

"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya," kata Kepala Dinakertrans, Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Diketahui Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Banding dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Selain itu, Andri menjelaskan, Pemprov DKI juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022 yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang sebelum merumuskan UMP tahun depan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement