sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/10/2022 11:12 WIB
Untuk menentukan UMP 2023, Pemprov DKI tengah menunggu putusan banding PTUN.
Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan. (Foto: MNC Media).
Mau Tentukan UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding Pengadilan. (Foto: MNC Media).

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Kendati demikian, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” tandas Yayan. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement