ECONOMICS

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo Beri Alasannya

Raka Dwi Novianto 29/11/2024 17:58 WIB

Ini alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional bagi buruh pada 2025 sebesar 6,5 persen. 

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo Beri Alasannya (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional bagi buruh pada 2025 sebesar 6,5 persen. 

Prabowo mengatakan, kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Dan hal itu, kata Prabowo, akan terus diperjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menuturkan, upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun depan sebesar 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum 2025," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujarnya.

Nantinya, kata Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.

(Fiki Ariyanti)

SHARE