IDXChannel - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mesti membentuk skala pengupahan nasional untuk menciptakan keadilan di sektor ketenagakerjaan.
Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatur sistem pengupahan nasional. Apa itu? Membuat struktur upah dengan melakukan skala pengupahan. Bukan lagi basisnya upah minimum," kata Tadjudin kepada MPI saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).
Tadjudin menuturkan, basis upah layak berdasarkan upah minimum rata-rata (UMR) itu dilakukan hanya bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Jika ingin meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dari kalangan buruh, maka skala upah nasional harus diterapkan.
"Skala upah nasional itu didasarkan pada kompetensi, pengalaman kerja, skill, dan pendidikannya dari setiap pekerja. Nah, masalahnya saat ini tidak diberlakukan, makanya setiap tahun demo buruh tidak terhindarkan," kata Tadjudin.