Lebih lanjut, ketiadaan skala upah nasional menyebabkan ketidakadilan antar pekerja. Dia menyebutkan, disparitas pendapatan antar pekerja dari segi pengalaman dan pendidikannya, tidak sesuai.
"Bayangkan, pegawai BUMN gajinya berbeda dengan PNS yang golongan biasa. Pekerja berpendidikan SMK, berpendapatan sama dengan yang sarjana. Ini kan tidak adil dalam skala upah," kata dia.
(NIA DEVIYANA)