Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar, Pemkab Malinau: Perjanjian Sudah Berakhir
Pemerintah Daerah Malinau menyampaikan klarifikasi terkait pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar.
IDXChannel - Pemerintah Daerah Malinau menyampaikan klarifikasi terkait pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar. Mereka menyebutkan, langkah itu diambil mengingat masa penjanjian kerja sama antara kedua belah pihak sudah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan pemerintah daerah telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air. Surat itu berupa peringatan agar pihak maskapai segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset pemda.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat satu perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika apabila tidak diperpanjang lagi, setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Pemda mengatakan telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air memperpanjang kontrak tahun 2022 maka hanggar harus dikosongkan.
“Jadi kalau kita hitung mundur kita sudah memperingatinya 3 minggu dari sejak sebelum kontrak susi air yang habis di akhir Desember tahun 2021 jadi perjanjian otomatis harus dikosongkan dan susi air harus meninggalkan hanggar tersebut,” tambahnya.
Atas tanggapan surat tersebut, Pemda mengatakan Susi Air telah menyampaikan keberatannya untuk meninggalkan hanggar meski kontrak sudah pasti tak dilanjutkan. Namun, mereka meminta waktu perpanjangan selama tiga bulan.
“Susi menyatakan keberatan, kemudian di tanggal 10 Januari sudah kami lakukan peringatan kedua karena sampai saat itu belum dikosongkan. Kemudian 13 Januari ada datang ke dishub dan menyatakan siap untuk segera pindah dan meminta waktu selama 3 bulan untuk memindahkan yang saat ini sedang rusak,” pungkasnya.
Meski demikian, pemda menyampaikan hanggar tersebut harus diisi oleh maskapai lain yang telah menyewa dan dilakukan sewa kontrak dan maskapai sudah memiliki hak atas penempatan hanggar tersebut.
“Artinya secara sah mereka (maskapai yang sudsh nyewa) sudah bayar ke kami beri retribusi, sekarang tinggal kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan hak bagi penyewa dengan membersihkan hanggar tersebut,” tandasnya. (TYO)