ECONOMICS

Utang Anak Usaha PGN Tembus Rp3,8 Triliun, DPR Tanya Bos MIND ID 

Suparjo Ramalan 06/02/2023 19:35 WIB

Utang anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Saka Energi Indonesia mencapai USD 255 juta atau setara Rp3,8 triliun.

Utang Anak Usaha PGN Tembus Rp3,8 Triliun, DPR Tanya Bos MIND ID (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Utang anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Saka Energi Indonesia mencapai USD 255 juta atau setara Rp3,8 triliun.

Utang tersebut sontak dipertanyakan salah satu anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Golkar, Gandung Pardiman, dalam rapat dengar pendapat bersama Holding BUMN Pertambangan atau MIND. 

Gandung meminta Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, agar menjelaskan duduk permasalahan utang tersebut. Permintaan itu lantaran Hendi juga pernah menjabat sebagai orang nomor satu di PGN hingga akhir masa jabatannya pada 2017 lalu. 

"Sebelum memberikan penjelasan tentang MIND ID, saya minta dijelaskan tentang PT Energi Saka yang sekarang terbelit utang yang denda, bayar pajak, bayar utang hampir USD 300-an juta (USD 255 juta), ini penting bagi kami karena kami was-was, Bapak menjadi Direktur MIND ID, saya was-was," ucap Gandung, Senin (6/2/2023).

Bahkan, nilai utang bernilai jumbo tersebut berupa akumulasi dari bunga dan pajak. Artinya di luar dari pokok pinjaman. Karena itu, Gandung menilai diperlukan penjelasan komprehensif atas permasalahan utang itu. 

"Untuk itu ketidak wawasan kami mendengar penjelasan. Bagaimana duduk masalahnya Energi Saka ini, ini menurut kabarnya ini atas perintah Bapak? Betul apa nggak? Agar supaya kita clear semua," kata dia.

Hendi lantas mengatakan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017. Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi.

Namun anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta agar pertanyaan itu dijawab saja. Jika harus didalami, ia meminta agar didalami dalam forum yang terpisah. "Pimpinan kami mohon karena ini hal-hal yang biasa saja pertanyaan dari masyarakat sampai ke kita semua, ya kita jawab aja dengan santai, tenang berdasarkan data yang ada," ujarnya.

Hendi kemudian buka suara terkait masalah utang pajak di Saka Energi Tersebut. Sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat. Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.

Dijelaskan Hendi, masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.

"Dirjen Pajak menagih pajak semestinya kan ke penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.

Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya kini proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatakan menang dan utang pajak ini sudah dihilangkan.

"Akhirnya terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut pun para Anggota Komisi VII cukup puas dan akhirnya masalah ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar di publik yang bertanya - tanya. Riuh tepuk tangan pun berkumandang sejenak sebelum akhirnya paparan rapat dilanjutkan kembali.

"Mohon maaf, bukan. Jadi, kami jelaskan saya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017, jadi saya tidak aware atas apa yang Bapak sampaikan, tidak dapat memberikan penjelasan yang Bapak minta," ucap Hendi.

(DES)

SHARE