IDXChannel - Laporan lembaga riset Amerika Serikat (AS) AidData perihal 'utang tersembunyi' Indonesia dari Cina senilai USD17,28 miliar atau setara Rp266 triliun menjadi sorotan sejumlah pihak. Namun, utang tersebut tidak dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang sebesar Rp266 triliun berasal dari skema business to business (B to B) BUMN, special purpose vehicle (SPV), perusahaan patungan, hingga swasta. Artinya, pinjaman tersebut menjadi tanggung jawab pihak terkait dan bukan pemerintah.
Meski begitu, Kemenkeu tidak menampikan jika pinjaman itu berpotensi wanprestasi dan berisiko kepada keuangan pemerintah. Dari laporan AidData, terjadi kenaikan utang berbentuk hidden debt di negara yang menjalin kerjasama proyek infrastruktur dengan China.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai hidden debt merupakan utang yang tidak transparan atau dilaporkan sebagai utang pemerintah, karena melalui skema rumit seperti pembentukan joint venture hingga special purpose vehicle atau perusahaan cangkang yang melibatkan entitas perusahaan negara. Bahkan, pengawasan hidden debt BUMN atau perusahaan swasta tergolong rumit.
"Jadi seolah itu B to B BUMN buat konsorsium misalnya, padahal yang menjamin proyek dan pendanaan adalah pemerintah. Kalau hidden debt lebih susah lagi mengawasi BUMN, apalagi proyek yang didanai China rentan terjadi praktik korupsi," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Sabtu (16/10/2021).