ECONOMICS

Utang Merpati Nusantara ke Eks Karyawan Capai Rp318 Miliar

Suparjo Ramalan 23/06/2021 13:57 WIB

Pesangon dan dana pensiun eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang belum dibayarkan manajemen mencapai Rp 318,17 miliar.

Pesangon dan dana pensiun eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang belum dibayarkan manajemen mencapai Rp 318,17 miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pesangon dan dana pensiun eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA yang belum dibayarkan manajemen mencapai Rp 318,17 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari hak normatif karyawan sejak 2016 lalu.

Adapun jumlah eks karyawan MNA yang belum mendapatkan dana pesangon dan pensiun sebanyak 1.233.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif  itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan. 

“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar,” ujar Anthony, Rabu (23/6/2021).

Karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima. 

Anthony menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.233 karyawan.

Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018. 

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut.  (TIA)

SHARE