sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pilot Merpati Minta Erick Thohir Lunasi Pesangon Karyawan

Economics editor Suparjo Ramalan
23/06/2021 11:38 WIB
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1433 karyawan setelah perusahaan pelat merah tersebut dibubarkan.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut-sebut masih menunda pembayaran hak 1433 karyawan setelah bubar. (Foto: MNC Media)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut-sebut masih menunda pembayaran hak 1433 karyawan setelah bubar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut-sebut masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.233 karyawan setelah perusahaan pelat merah tersebut dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlah pesangon yang belum dilunasi mencapai 30 persen. 

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan perusahaan

"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021). 

Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018. 

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement