UU Cipta Kerja Diperintahkan Revisi, Ini Tanggapan Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memberikan tanggapan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi.
IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memberikan tanggapan terhadap putusan MK yang meminta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi.
"Apa yang kami tahu ini hanya untuk merevisi hukum formil, materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Hariyadi melanjutkan, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan juga tetap berlaku, termasuk PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, untuk peraturan turunan yang belum terbit, memang dilarang dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja ini selesai direvisi.
"Yang sudah keluar, tetap jalan. Termasuk dengan UMP, ini kan udah tercantum di PP 36/2021, ini kan udah berjalan. Kecuali PP yang belum keluar, saya belum tahu yang mana," jelas Hariyadi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam kurun waktu paling lama 2 tahun. Menurut Hariyadi, perintah revisi tersebut tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya sebatas hukum formil saja. (TYO)