ECONOMICS

UU Cipta Kerja Jadi Obat Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa 

Giri Hartomo 24/02/2021 18:45 WIB

LKPP menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dapat mencegah korupsi di bidang pengadaan.

UU Cipta Kerja Jadi Obat Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dapat mencegah korupsi di bidang pengadaan. Apalagi, aturan itu diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan perubahan aturan ini karena UU Cipta Kerja juga bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Ini UU Cipta Kerja memang secara umum seperti itu karena yang mendukung vibe pencegahan pemberantasan korupsi di pengadaan barang dan jasa masuk ke rangking 2. Sehingga tantangan kita sampaikan bagaimana menghindari crowd proses pengadaan,” ujar Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Adapun tujuan lainnya adalah untuk melakukan reformasi birokrasi secara struktural. Sehingga semua proses dalam pengadaan barang dan jasa bisa jauh lebih cepat.

“Latar belakang perubahan ada UU Cipta Kerja yang secara umum ingin melakukan reformasi secara struktural,” kata Roni.

Selain itu, diharapkan juga bisa mempercepat transformasi ekonomi. Apalagi menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu motor penggerak roda perekonomian dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Mempercepat transformasi ekonomi dan bagaimana pengadaan barang dan jasa adalah salah satu penggerak roda perputaran ekonomi yang di dalamnya pasti mengandung unsur bagaimana lapangan kerja bisa tersedia sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja,” jelasnya.

Menurut Roni, adanya UU Cipta Kerja ini juga memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru. Khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan izin.

“Bagaimana memudahkan usaha masyarakay khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru dan ini melibatkan seluruh kementerian lembaga termasuk Pemda,” kata Roni. (TYO)

SHARE