ECONOMICS

UU IKN Baru, Badan Otorita Bakal Dapat PMN dari Pemerintah Pusat

Iqbal Dwi Purnama 05/10/2023 19:50 WIB

Dengan terbitnya UU IKN baru, Badan Otorita IKN akan mendapatkan pendanaan lewat PMN dari pemerintah pusat.

UU IKN Baru, Badan Otorita Bakal Dapat PMN dari Pemerintah Pusat

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lewat regulasi anyar ini, Badan Otorita IKN akan mendapatkan pendanaan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 24, yang menjelaskan sumber pendanaan untuk pembangunan IKN. Pada diktum pertama dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN bersumber dari APBN. 

Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal sumber pendanaan dari APBN tersebut pada ayat (7) dijelaskan bahwa pemerintah pusat akan menyuntikan PMN kepada Badan Otorita yang dapat digunakan untuk proses pemindah, pembangunan, hingga penyelenggaraan administrasi Badan Otorita.

"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang bersumber dari APBN dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha otorita IKN," tulis pasal 24 ayat (7) RUU IKN, dikutip Kamis (5/10/2023).

Pada diktum selanjutnya dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Selain dari APBN, Badan Otorita juga diperbolehkan untuk memungut pajak di wilayahnya sebagai sumber pendanaan dalam bentuk apapun pendapatan Badan Otorita untuk penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 24A ayat (2), pendapatan asli Ibu Kota Nusantara yang dimaksud meliputi pajak daerah khusus IKN, retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara, dan pendapatan asli IKN lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(RNA)

SHARE