sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema KPBU untuk Pembangunan IKN Belum Terealisasi, Badan Otorita Ungkap Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2023 11:36 WIB
Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi paling dominan dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
Skema KPBU untuk Pembangunan IKN Belum Terealisasi, Badan Otorita Ungkap Alasannya. Foto: MNC Media.
Skema KPBU untuk Pembangunan IKN Belum Terealisasi, Badan Otorita Ungkap Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi paling dominan dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, skema tersebut belum berhasil direalisasikan. 

Deputi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, KPBU memerlukan pertimbangan yang lebih jauh, baik dari pelaku usaha, atau pemerintah untuk menanggung risiko.

Agung menjelaskan, porsi pembiayaan bangun IKN dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp466 triliun terbagi dalam beberapa sumber. 

"APBN hanya dibebankan 20% dari total kebutuhan anggaran, sedangkan KPBU memiliki porsi 52%, sisanya dari investasi langsung dari pelaku usaha, masyarakat, atau kerjasama BUMN," ujar Agung kepada MNC Portal, Senin (2/9/2023).

Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa bentuk KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU Unsolicited, Solicited, KPBU Tarif (user payment), KPBU Avaibility Payment, dan KPBU bentuk lainnya. 

Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Lebih lanjut, Agung menggambarkan beberapa tahapan yang perlu dilewati untuk menggarap proyek KPBU Solicited. Pertama, penyusunan dokumen identifikasi, penyiapan dokumen praFS, kegiatan administrasi AP, VGF, KSPI, penjaminan Pemerintah.

Tahap selanjutnya prakualufikasi, tender, pembentukan SPV serta penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kemudian, masuk dalam tahap financial close. 

Apabila tahapan tersebut telah dilewati, barulah proyek bisa masuk tahap konstruksi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement