sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Badan Usaha Milik IKN

Economics editor Suparjo Ramalan
02/10/2023 16:00 WIB
Tugas tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023.
Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Badan Usaha Milik IKN. Foto: MNC Media.
Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Badan Usaha Milik IKN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah tugas khusus kepada PT Bina Karya (Persero), selaku Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Tugas tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 

Beleid ini diterbitkan pada 25 September tahun ini. Dari Pasal 1A dijelaskan bahwa Bina Karya memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Termasuk, kegiatan usaha di bidang industri perdagangan, dan layanan jasa, konstruksi, dan melaksanakan jasa konsultansi guna meningkatkan nilai perseroan, melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud, perseroan (persero) melaksanakan kegiatan usaha utama," tulis poin dua Pasal 1A beleid tersebut, dikutip Senin (2/10/2023). 

Adapun kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan
lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung.

Lalu, aktivitas penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum, penyediaan energi, informasi dan komunikasi, aktivitas perdagangan umum, aktivitas konsultansi, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement