Selain kegiatan usaha utama, Bina Karya juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Adapun ketentuan lain dalam belid tersebut dijelaskan bila pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham pada Bina Karya kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tidak berlaku bagi Bina Karya. (NIA)