ECONOMICS

UU P2SK Disahkan, Independensi BI Diminta Dikawal Ketat

Atikah Umiyani/MPI 16/12/2022 11:52 WIB

Ekonom meminta agar independensi Bank Indonesia (BI) dikawal ketat setelah UU P2SK disahkan.

UU P2SK Disahkan, Independensi BI Diminta Dikawal Ketat. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Ekonom Senior Indef, Didin Damanhuri menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, hal itu membuat lembaga keuangan dan sistem keuangan memiliki payung hukum yang lebih komprehensif. 

Namun demikian, dia memberikan catatan bahwa dalam UU PPSK ini disebutkan BI dapat melaksanakan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan, kecuali untuk hal-hal tertentu. 

Pada bagian "hal-hal tertentu" itulah yang membuat Didin khawatir akan adanya intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI).   

"Sehingga ini memang harus dikawal agar independensi BI yang omzetnya sudah di atas 10 ribu betul-betul tidak bias terhadap kepentingan tertentu," ujarnya dalam Market Review, Jumat (16/12/2022).

Didin menegaskan, pengawalan terhadap independensi BI harus benar-benar dilakukan agar tidak adanya celah bagi sebuah lembaga atau kelompok kepentingan untuk mengintervensi. 

"Jadi benar-benar harus dikawal, BI yang jadi jantung dan peredaran darah nasional betul-betul tidak terganggu kepentingan pihak tertentu atau jangka pendek. Jadi, kita harus kawal karena ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat dan perekonomian nasional," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengesahan RUU PPSK menjadi UU PPSK dilakukan saat Rapat Paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU PPSK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR.

"Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," kata Sri Mulyani saat konferensi pers. 

Dijelaskan bendahara negara itu, nantinya, pemerintah akan segera membentuk panitia kerja yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM serta juga Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, rancangan ini juga didukung dengan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat dan stakeholder yang ditampung melalui berbagai platform.

"Kita melakukan FGD, seminar, dan juga website yang telah menampung 2.700 lebih pendapat masyarakat," jelas Sri Mulyani.

(FAY)

SHARE