IDXChannel - Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang dipaparkan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, UU P2SK memuat 27 Bab dan 341 Pasal. Materi aturan tersebut secara umum mencakup dua bagian besar.
Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. "UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan," katanya, ditulis Jumat (16/12/2022).
"Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi," dia menjelaskan.