sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas

Economics editor Fiki Ariyanti
16/12/2022 09:02 WIB
Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas. (Foto: MNC Media).
Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang dipaparkan pemerintah. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, UU P2SK memuat 27 Bab dan 341 Pasal. Materi aturan tersebut secara umum mencakup dua bagian besar. 

Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. "UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan," katanya, ditulis Jumat (16/12/2022). 

"Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi," dia menjelaskan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement