sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas

Economics editor Fiki Ariyanti
16/12/2022 09:02 WIB
Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas. (Foto: MNC Media).
Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas. (Foto: MNC Media).

Selain itu, sambung Sri Mulyani, pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi.

"Tetapi juga industri yang relatif baru, seperti fintech, dan aktivitas transaksi aset keuangan digital, seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah," paparnya. 

Untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diakui Sri Mulyani, tujuan, tugas, dan wewenang LPS ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh
perusahaan asuransi.

"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik," tuturnya. 

Sedangkan materi keduadi UU P2SK, diakui Sri Mulyani, terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan, serta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia. 

Dalam hal ini, ada 12 pokok-pokok pengaturan yang utama, antara lain:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement