8. UU P2SK memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM). LKM skala menengah besar akan diawasi OJK, sedangkan LKM skala kecil akan
diawasi oleh Pemda. Juga akses UMKM ke industri perbankan akan terus dikembangkan dengan menjaga prinsip kehati-hatian.
9. Terkait dengan perkembangan terkini di sektor keuangan yang semakin meningkat, UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen dan atau produk baru di sektor keuangan, termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Ini yang disebut-sebut kegiatan usaha bank emas.
10. Perlindungan konsumen akan diperkuat termasuk kerahasiaan data pengguna jasa keuangan melalui UU P2SK.
11. UU P2SK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.
UU P2SK akan menyesuaikan pengaturan sanksi sesuai perkembangan, mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya.
12. UU P2SK akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia atau profesi di sektor keuangan.
(FAY)