1. Industri perbankan, guna meningkatkan efisiensi berbagai strategi diperlukan, seperti mekanisme konsolidasi perbankan, pengaturan kewajiban pemisahan
(spin-off) Unit Usaha Syariah pada industri perbankan, asuransi, dan penjaminan dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, serta percepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman perbankan.
UU P2SK juga menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memperluas bidang usahanya yang dikenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
2. Untuk reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, serta aset kripto, UU P2SK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Juga diatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
3. UU P2SK memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik.
4. UU ini disepakati untuk mengatur agar sektor keuangan juga mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan berbagai ekosistem untuk pembiayaan hijau, seperti pasar karbon.
5. Untuk industri asuransi, penguatan pelindungan masyarakat dalam beraktivitas di dalam industri ini dilakukan melalui pembentukan program penjaminan polis. UU P2SK memperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela.
6. Untuk koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
7. Terkait penyelenggaraan usaha jasa pinjaman online atau P2P lending, UU P2SK akan memberlakukan pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan.