ECONOMICS

Vaksin Berbayar Dibatalkan, Tutup Akses Bagi WNA di Indonesia

Ari Sandita 19/07/2021 18:33 WIB

Pembatalan vaksinasi gotong berbayar menutup akses bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Pembatalan vaksinasi gotong berbayar menutup akses bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah membatalkan adanya vaksin berbayar individu atau vaksin gotong royong, yang mana menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, masih banyak yang belum dilakukan vaksinasi karena belum bisa divaksinasi, misalnya saja WNA.

Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto mengatakan, putusan pembatalan vaksinasi berbayar menutup kesempatan bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Sebab, para ekspatriat tersebut tidak termasuk dalam kategori warga penerima program vaksin gratis.

"Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi, karena resikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama, semua bisa terpapar, dan kalau mereka terpapar covid-19, dampaknya juga akan ke WNI," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Selain untuk herd imunity, kata dia, vaksinasi bagi ekspatriat juga hak asasi manusia (HAM). Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dan menjamin keselamatannya sehingga vaksin berbayar menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.

"Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia," tuturnya.

Maka itu, paparnya, dia berharap vaksinasi covid-19 berbayar dapat kembali dilanjutkan sehingga kasus positif covid-19 sejumlah ekspatriat yang tinggal di lingkungannya tidak kembali terulang.

Sementara itu, BM Kimia Farma Diagnostika Jakarta 1, Dandiko Galanova menerangkan, sebelum dibatalkan pemerintah, vaksin berbayar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Mereka yang tidak termasuk sebagai penerima vaksin program pemerintah berhak mendapatkan vaksin berbayar.

Menurutnya, vaksinasi berbayar penting dilakukan untuk menunjang vaksinasi program. Apalagi, pelaksanaan vaksin berbayar pun tidak mengurangi satu vial dari jumlah vaksin gratis.

"Sebagai gambaran perbandingan di Jakarta Selatan, vaksin program mencapai 30.000 per hari, jika dibandingkan vaksin gotong royong individu yang sebesar 100 per hari," katanya.(TIA)

SHARE