ECONOMICS

Vaksin Mandiri Bisa Bikin Masalah Baru Bagi Pengusaha Kecil

Giri Hartomo 02/03/2021 13:15 WIB

Pemerintah akan mengizinkan pihak swasta (perusahaan) untuk melakukan vaksinasi covid-19 secara mandiri (vaksin gotong royong).

Vaksin Mandiri Bisa Bikin Masalah Baru Bagi Pengusaha Kecil (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mengizinkan pihak swasta (perusahaan) untuk melakukan vaksinasi covid-19 secara mandiri (vaksin gotong royong). Hal ini dinilai dapat menimbulkan masalah baru bagi perusahaan kecil.

Seperti diketahui, ada sekitar 3,5 juta dosis vaksin yang disiapkan untuk program vaksinasi mandiri ini. 

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, vaksinasi mandiri yang dilakukan pemerintah dirasa kurang pas. Karena akan ada efek ketimpangan akses antara pengusaha besar dengan kecil. 

“Saya kira kurang pas vaksin mandiri. Efek terhadap ketimpangan akses antara usaha besar dan kecil jadi soal baru,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021). 

Menurut Bhima, para pelaku usaha kecil saat ini sedang kesulitan untuk bisa bertahan dari pandemi covid-19. Cashflow atau uang kas yang dimiliki saat ini juga terbatas, apalagi jika ditambah atau dibebankan untuk membeli vaksin.

“Usaha kecil untuk bertahan saja susah kan karena cashflow terbatas, apalagi beli vaksin untuk karyawannya,” kata Bhima.

Bhima sendiri menambahkan, vaksinasi mandiri ini lebih kepada desakan dari pengusaha untuk mendapatkan prioritas. Mengingat, jika menunggu giliran vaksinasi gratis dianggap terlalu lama.

“Persoalan mendasar adanya vaksin mandiri lebih ke desakan dari pengusaha agar mendapat prioritas karena menunggu giliran tahap vaksin gratis dianggap terlalu lama,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk mengakhiri pro kontra terkait vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Aturan itu merevisi Permenkes RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona. (RAMA)

SHARE