ECONOMICS

W Super Club Pengganti Holywings Gatsu Disebut Sudah Kantongi Izin Usaha

Muhammad Refi Sandi/MPI 02/11/2022 23:48 WIB

Holywings Gatsu resmi berganti nama menjadi W Super Club. Dan disebutkan sudah mengantongi izin usaha melalui OSS.

W Super Club Pengganti Holywings Gatsu Disebut Sudah Kantongi Izin Usaha. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra memastikan, lokasi bangunan eks Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dioperasikan dengan manajemen berbeda. 

Diketahui eks Holywings Club V berganti nama menjadi W Super Club. Benni mengatakan, W Super Club telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Pada prinsipnya yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak atau manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Benni dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Benni menambahkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) atas kegiatan usaha tersebut telah terbit melalui OSS sejak bulan Juli 2022 oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Benni.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group (HWG). 

Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pasca penyegelan.

“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022, di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain," ujar Arifin.

"Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pasca penyegelan tanggal 28 Juni 2022,” sambungnya. 

Lebih lanjut Arifin menambahkan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. 

Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan," tegas Arifin.

"Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” tandasnya. 

(FAY)

SHARE