ECONOMICS

Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban?

Heri Purnomo 02/07/2022 10:48 WIB

Pemerintah Indonesia terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak terlebih menjelang idul adha.

Adapun imbauan tersebut dikeluarkan boleh Kementerian Pertanian berupa ketentuan pemotongan hewan diluar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. 

2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.

5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit. 

6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi. 

7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi

8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah

9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai. 

(SAN)

SHARE