IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta hewan kurban yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat, agar disembelih tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementrian Pertanian (Kementan) drh. Syamsul Ma'arif menjelaskan terkait teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban pada saat Idul Adha tahun ini.
Seperti diketahui meski ada wabah PMK, pada tahun ini pemerintah membolehkan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. Namun ada beberapa aturan teknis pada pelaksanaannya.
Syamsul menjelaskan nantinya akan ada petugas yang mengecek hewan kurban sebelum pelaksanaan pemotongan hewan di hari H idul adha atau pada saat hari Tasyrik, atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Jika ditemukan hewan bergejala berat PMK maka hewan tersebut masih bisa di potong, namun di luar hari raya idul adha atau di luar hari tasyrik. Artinya statusnya tidak berkurban, tapi tetap dihitung sedekah.