"Kalau berat, tetap kita lakukan pemotongan, tapi sudah kita instruksi kepada daerah begitu kita memotong yang hewan penyakitnya berat jangan di potong di hari-hari tasyrik, supaya korelasinya ada, ketenangan masyarakat ada," ujar Syamsul dalam webinar bersama BNPB dan MUI, Jumat (1/7/2022).
Sedangkan untuk hewan yang bergejala sedang, pada saat pemeriksaan hewan kurban yang bergejala sedang, maka masih bisa untuk dilakukan pemotongan.
Dismping itu, Syamsul menghimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan ditempat.
"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," tutupnya. (RRD)