sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Sarankan Hewan Kurban Terjangkit PMK Berat Disembelih di Luar Hari Raya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/07/2022 17:08 WIB
Kementan meminta hewan kurban yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat, agar disembelih tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Kementan Sarankan Hewan Kurban Terjangkit PMK Berat Disembelih di Luar Hari Raya (FOTO: MNC Media)
Kementan Sarankan Hewan Kurban Terjangkit PMK Berat Disembelih di Luar Hari Raya (FOTO: MNC Media)

"Kalau berat, tetap kita lakukan pemotongan, tapi sudah kita instruksi kepada daerah begitu kita memotong yang hewan penyakitnya berat jangan di potong di hari-hari tasyrik, supaya korelasinya ada, ketenangan masyarakat ada," ujar Syamsul dalam webinar bersama BNPB dan MUI, Jumat (1/7/2022).

Sedangkan untuk hewan yang bergejala sedang, pada saat pemeriksaan hewan kurban yang bergejala sedang, maka masih bisa untuk dilakukan pemotongan.

Dismping itu, Syamsul menghimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan ditempat.

"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement