Wacana Iuran BPJS Kesehatan Ditentukan Sesuai Gaji, Mantan Ketua DJSN: Masih Angan-angan
Mantan Ketua DJSN beri pendapat terkait opsi iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji.
IDXChannel - Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan yang saat ini beredar di media massa dengan opsi pembayaran ditentukan sesuai gaji tersebut masih angan-angan.
Menurutnya hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses yang panjang.
"Itu baru angan-angan saja dan itu harus diatur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).
Ghazali menjelaskan bahwa terkait dengan aturan biaya iuran BPJS Kesehatan prinsipnya tidak boleh melanggat aturan yang sudah baku.
Dia menambahkan bahwa yang paling sulit itu adalah menentukan iuran dengan Program kelas rawat inap standar (KRIS), dimana semua fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
"Jadi kalau kemarin kan sudah jelas ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, jadi tinggal naik atau turun, kalo sekarang kan 1 kelas, nah jadi harus dihitung, nanti kalau banyak yang turun kemudian BPJS defisit lagi, siapa yang akan nanggung," pungkasnya.
Sebelumya, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Sama halnya dengan iuran pembiayaannya, dimana salah satu opsi dalam pembiayaan iurannya akan ditentukan sesuai fengan gaji peserta.
(IND)