IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merespon terkait isu adanya obat kanker yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS tidak menetapkan obat apa saja yang ditanggung atau tidak.
"Saya kira clear ya, BPJS Kesehatan tidak menetapkan obat apa saja yang dimasukkan dalam skema program JKN-KIS," ujar Iqbal kepada MNC Portal, Rabu (25/5/2022)
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika kedua obat dari kanker kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Ditentukan oleh tim Formularium Nasional (Fornas) yang isinya ialah ahli kesehatan.
Menentukan apakah obat kanker tersebut, masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga dipastikan bukan pihak BPJS, yang menentukan obat apa yang masuk dalam layanan kesehatan.